Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Setujui Pagu Anggaran BPS Rp6,48 Triliun di 2027

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |08:20 WIB
DPR Setujui Pagu Anggaran BPS Rp6,48 Triliun di 2027
Anggaran BPS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp6,48 triliun setelah melalui lima kali pembahasan. Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar yakni 77,18 persen atau sekitar Rp4,999 triliun dialokasikan untuk BPS Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, BPS Provinsi di seluruh Indonesia memperoleh alokasi 11,09 persen (Rp718,45 miliar), dan satuan kerja (satker) pusat mendapat alokasi 11,73 persen (Rp759,58 miliar). BPS sendiri ditopang oleh 539 satker di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 502 BPS kabupaten/kota, 34 BPS provinsi, dan 3 satker pusat. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya peningkatan akurasi data melalui evaluasi yang objektif, terukur, dan menyeluruh. 

“Beberapa program yang harus diperkuat antara lain kualitas dan kapasitas SDM BPS baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk kompetensi teknis, pemanfaatan teknologi dan metodologi statistik sehingga pelaksanaan kegiatan statistik berlangsung secara lebih efektif, efisien, akurat, dan optimal dalam mendukung kebutuhan data pembangunan nasional,” kata Lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Utama BPS Zulkipli merinci bahwa alokasi pagu tersebut terbagi ke dalam dua program utama. 

”Dari total pagu anggaran tahun 2027, sebanyak Rp2,82 triliun (43,51 persen) dialokasikan ke Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) meliputi kegiatan rutin, periodik, dan kegiatan baru. Sementara itu, sebanyak Rp3,66 triliun (56,49 persen) dialokasikan ke Program Dukungan Manajemen (Dukman), meliputi gaji, operasional kantor, dan non operasional kantor,” ungkap Zulkipli. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement