Adapun rencana pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 dilakukan untuk menutup celah keamanan hayati di gerbang masuk Indonesia yang selama ini meloloskan komoditas ilegal.
Sistem Barantin saat ini tidak terhubung langsung (tidak relay) dengan data mesin X-ray milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat tidak adanya petugas karantina di titik tertentu serta koordinasi sistem yang lemah, banyak penumpang yang berhasil membawa buah-buahan hingga hewan peliharaan masuk ke Indonesia tanpa melewati proses karantina.
Rencana pencabutan ini telah disetujui dalam pertemuan koordinasi antara Kepala Barantin dan pihak Kemenkeu untuk memperbaiki sinkronisasi pengawasan di lapangan.
(Taufik Fajar)