Agus menambahkan bahwa rancangan kemasan polos yang diajukan Kementerian Kesehatan amat mudah dipalsukan, dan ini akan memicu ledakan peredaran rokok ilegal, yang berujung pada hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai ratusan triliun rupiah, serta berdampak pada hilangnya diferensiasi produk, menekan harga dan daya serap hasil panen petani.
"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," tegas Agus.
Selain kemasan polos, aturan larangan bahan tambahan dipandang melampaui batas kewajaran.
Industri rokok nasional memiliki identitas khas berupa kretek yang memadukan tembakau diracik bersama cengkeh dan rempah-rempah alami yang menghasilkan rasa berbeda tiap mereknya.
Apabila semua diseragamkan, maka unsur pembeda akan hilang, padahal saat ini lebih dari 90% cengkeh nasional diserap oleh industri rokok kretek. Larangan bahan tambahan secara otomatis mematikan industri kretek serta menghancurkan mata pencaharian jutaan petani cengkeh dan tembakau.
(Taufik Fajar)