Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan terdapat tunggakan kepada pihak ketiga pada 2025 senilai Rp1,6 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.
"Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Arum dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Arum menjelaskan pembayaran belum dapat dilakukan seluruhnya karena BGN masih menjalani proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Selain itu, terdapat sejumlah kajian yang harus dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
"Itu yang menyebabkan kami minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," ujar Arum.
(Dani Jumadil Akhir)