Kemudian, untuk bansos PKH terdapat 8.359.853 dari triwulan II yang lanjut ke triwulan III, dan sebanyak 1.641.900 KPM bansosnya dialihkan, sehingga total terdapat 10.001.753 KPM penerima bansos PKH.
Terdapat beberapa alasan KPM yang bansosnya dialihkan seperti desil yang naik, tidak memenuhi kriteria, sudah graduasi, meninggal atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, dan sebab lainnya, serta terdapat pula KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judi online (judol).
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan KPM ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judol berdasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini sedang kita dalami, sedang kita telusuri, dan tentu kita akan ambil satu tindakan jika memang ada keluarga penerima manfaat yang dengan sengaja, apalagi mengulang yang sudah kita sampaikan pada tahun 2025. Tentu kita akan alihkan dan tidak akan salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main judi online,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)