NPOPTKP Tidak Muncul? Cek Status Permohonan BPHTB!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 08:09 WIB
Ilustrasi proses pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
Share :

JAKARTA – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Fasilitas ini dapat mengurangi nilai perolehan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam proses pengajuan BPHTB, sebagian Wajib Pajak dapat mengalami kendala ketika nilai NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti Wajib Pajak kehilangan hak atas fasilitas NPOPTKP. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kemungkinan masih terdapat permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak yang masih berstatus aktif di dalam sistem.

NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan BPHTB Aktif

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat diterapkan pada satu permohonan yang sedang berjalan. 

“Apabila Wajib Pajak sebelumnya sudah mengajukan BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat menyebabkan NPOPTKP tidak tersedia pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, Wajib Pajak mengajukan proses BPHTB melalui Notaris A. Namun, karena suatu alasan, pengurusan kemudian dilanjutkan melalui Notaris B. Apabila permohonan yang diajukan melalui Notaris A belum dibatalkan, sistem masih akan membaca permohonan tersebut sebagai pengajuan aktif.

“Akibatnya, fasilitas NPOPTKP dianggap masih digunakan pada permohonan sebelumnya sehingga tidak dapat diterapkan kembali pada pengajuan baru,” kata Morris.

Lakukan Pembatalan Permohonan BPHTB Sebelumnya

Morris menyatakan, Wajib Pajak yang mengalami kendala tersebut tidak perlu khawatir. Solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan.

“Setelah proses pembatalan disetujui dan data dalam sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat melanjutkan kembali pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih,” ucapnya.

Morris menjelaskan, untuk mempercepat penyelesaian, Wajib Pajak juga disarankan berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani permohonan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengajuan lama telah diselesaikan sebelum mengajukan permohonan baru.

Hindari Pengajuan BPHTB Ganda

Agar proses pengajuan BPHTB berjalan lancar, Wajib Pajak perlu memastikan tidak ada lebih dari satu permohonan aktif untuk transaksi yang sama. Morris juga memaparkan, jika Wajib Pajak ingin berpindah layanan dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan begitu, sistem dapat memproses pengajuan baru secara normal dan memberikan fasilitas NPOPTKP apabila Wajib Pajak memang memenuhi ketentuan,” katanya.

“Melakukan pengecekan status permohonan sejak awal juga dapat membantu mencegah terhambatnya proses administrasi dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ucapnya.

Konsultasikan Kendala BPHTB kepada Bapenda

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun proses administrasi lainnya, konsultasi dapat dilakukan melalui kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memahami mekanisme pengajuan BPHTB dan memastikan tidak terdapat permohonan ganda yang masih aktif, proses administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan nyaman.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya