Karhutla Ganggu Penerbangan, 4 NOTAM Aktif Diterbitkan Kemenhub

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2026 09:39 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Ganggu Penerbangan. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat empat Notice to Airmen (NOTAM) aktif yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 20 Agustus 2026.

Keempat NOTAM tersebut diterbitkan untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla sekaligus memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan tiga NOTAM berkaitan langsung dengan aktivitas pemadaman karhutla. Pertama, NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.

Kedua, NOTAM B0860/26 yang mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat.

Ketiga, NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat yang menjalankan misi water bombing.

Sementara itu, satu NOTAM lainnya berkaitan dengan dampak karhutla terhadap operasional bandar udara. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

"Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan pesawat yang terlibat dalam kegiatan water bombing maupun penerbangan lainnya," ujar Lukman dalam pernyataan resmi, Minggu (23/8/2026).

Selain mengatur ruang udara, Ditjen Perhubungan Udara terus memantau kondisi operasional penerbangan di wilayah yang terdampak karhutla.

Koordinasi dilakukan dengan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan informasi penerbangan tetap akurat dan terkini.

Kemenhub juga telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara ketika kondisi karhutla berubah dan kebutuhan penanganan bergeser ke wilayah lain.

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar kegiatan pemadaman karhutla dapat berlangsung efektif tanpa mengganggu keselamatan dan kelancaran penerbangan.

 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya