Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |12:39 WIB
9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing
Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.

Berikut sejumlah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Perlindungan pekerja sektor informal

UU tersebut mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.

Selain itu, pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Perlindungan pekerja platform digital

Pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital juga mendapat perlindungan khusus. Aturan tersebut mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement