UU mengatur jam kerja selama tujuh jam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk sistem enam hari kerja. Sementara itu, untuk sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam dalam sepekan.
Pekerja perempuan juga mendapatkan hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
6. Aturan pengupahan diperkuat
Kebijakan pengupahan mencakup sejumlah aspek, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, hingga kompensasi kerja lembur.
Aturan tersebut juga mengatur pembayaran upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, mekanisme pembayaran, pemotongan upah yang diperbolehkan, serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
7. Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.
Penguatan jaminan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.