JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital akan mendapat sejumlah perlindungan baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Perlindungan pekerja sektor informal
UU tersebut mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Selain itu, pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perlindungan pekerja platform digital
Pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital juga mendapat perlindungan khusus. Aturan tersebut mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perusahaan platform juga tidak dapat melakukan pemutusan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan atau sanggahan.
3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi
Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut diperketat. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
4. Outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa
Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga mendapat batasan. UU membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.
5. Jam kerja dan hak cuti diatur lebih jelas
UU mengatur jam kerja selama tujuh jam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk sistem enam hari kerja. Sementara itu, untuk sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam dalam sepekan.
Pekerja perempuan juga mendapatkan hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
6. Aturan pengupahan diperkuat
Kebijakan pengupahan mencakup sejumlah aspek, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, hingga kompensasi kerja lembur.
Aturan tersebut juga mengatur pembayaran upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, mekanisme pembayaran, pemotongan upah yang diperbolehkan, serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
7. Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.
Penguatan jaminan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
8. PHK memiliki sejumlah tahapan dan syarat
Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga diatur lebih rinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut.
UU juga mengatur persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, hingga besaran kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.
9. Hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir
Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pola kerja baru, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi ini sekaligus memberikan batasan lebih jelas terkait kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, jam kerja, hingga hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.