8. PHK memiliki sejumlah tahapan dan syarat
Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga diatur lebih rinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut.
UU juga mengatur persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, hingga besaran kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.
9. Hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir
Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pola kerja baru, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi ini sekaligus memberikan batasan lebih jelas terkait kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, jam kerja, hingga hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.