Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi, yang menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan usaha mereka.
“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, pemerintah daerah menilai upaya tersebut penting tidak hanya dari aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah. Pemerintah daerah menegaskan siap memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman dan legal, sekaligus mendorong peningkatan lifting serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah.
(Feby Novalius)