JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit yang tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki sejumlah mekanisme hukum untuk menguji ketetapan tersebut.
Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners Wiston Manihuruk menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dalam waktu tiga bulan.
Apabila keputusan atas keberatan tersebut masih dipersoalkan, wajib pajak dapat melanjutkan proses melalui banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu tiga bulan.
Selain keberatan dan banding, menurut Wiston, gugatan terhadap tindakan penagihan juga dapat ditempuh. Dalam kondisi tertentu, uji materiil terhadap Pergub ke Mahkamah Agung juga menjadi salah satu jalur yang tersedia.
Polemik PAP tidak hanya berkaitan dengan besaran tagihan. Persoalan yang diperdebatkan mencakup batas objek pajak, volume air yang diambil, metode pengukuran, hingga dasar penghitungan nilai rupiah.
Wiston menilai kewenangan pemerintah provinsi memungut PAP pada prinsipnya sah. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh objek yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perdanya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,” ujar Wiston seperti dikutip, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perusahaan sawit tidak menolak PAP secara keseluruhan. Air sungai yang benar-benar dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik pada prinsipnya memang dapat menjadi objek kewajiban.
Persoalan muncul apabila pungutan diperluas ke areal tanaman yang memperoleh air dari curah hujan atau parit yang fungsi utamanya mengalirkan dan membuang air.
Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University Suwardi juga menyoroti pengenaan pajak sebesar Rp1.700 per pohon sawit.
Dia menilai dasar perhitungan tersebut perlu ditelusuri dari sisi regulasi, metode penilaian dan asumsi penggunaan air.
Suwardi mengatakan kelapa sawit umumnya berada di wilayah dengan curah hujan relatif cukup. Karena itu, dalam kondisi normal, tanaman tidak bergantung pada air permukaan untuk kebutuhan budidayanya.
“Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,” kata Suwardi.
Sementara itu, Wiston menilai metode penghitungan volume juga harus dapat diverifikasi. Ia menegaskan debit sungai menunjukkan ketersediaan air, bukan jumlah air yang diambil perusahaan.
Menurut Wiston, mekanisme keberatan dan sengketa tersebut menjadi penting apabila wajib pajak menilai terdapat ketidakjelasan dalam penetapan objek, volume, metode pengukuran atau dasar penghitungan PAP.
Kepastian dan keterukuran, menurutnya, diperlukan agar ketetapan pajak dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
(Dani Jumadil Akhir)