Kondisi tersebut bukan berarti Wajib Pajak kehilangan hak untuk mendapatkan fasilitas NPOPTKP. Kendalanya terletak pada administrasi permohonan sebelumnya yang belum dibatalkan atau diselesaikan.
Jika mengalami kendala seperti ini, Wajib Pajak perlu mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan.
Selain itu, Wajib Pajak juga sebaiknya berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan proses administrasi yang lama benar-benar telah dihentikan dan tidak lagi tercatat sebagai permohonan aktif di dalam sistem.
Setelah pembatalan disetujui dan data telah diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang baru. Fasilitas NPOPTKP pun dapat kembali diproses selama Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agar proses pengurusan BPHTB tidak terhambat, Wajib Pajak disarankan untuk mengecek status permohonan terlebih dahulu sebelum memutuskan berpindah notaris atau PPAT.