JAKARTA – Berpindah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tengah proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memang memungkinkan. Namun, sebelum mengajukan permohonan melalui notaris atau PPAT baru, Wajib Pajak perlu memastikan pengajuan sebelumnya sudah dibatalkan.
Jika langkah ini terlewat, proses pengajuan BPHTB baru bisa mengalami kendala. Salah satunya, fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak terbaca atau tidak dapat digunakan dalam sistem, meskipun Wajib Pajak sebenarnya telah memenuhi persyaratan.
Dalam proses pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan untuk satu permohonan yang masih aktif. Artinya, jika pengajuan sebelumnya belum dibatalkan, sistem masih akan mencatat bahwa fasilitas tersebut sedang digunakan.
Misalnya, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Namun, sebelum prosesnya selesai, Wajib Pajak memutuskan untuk melanjutkan pengurusan melalui Notaris B.
Jika permohonan yang diajukan melalui Notaris A masih berstatus aktif, sistem akan tetap membaca adanya pengajuan sebelumnya. Akibatnya, NPOPTKP tidak dapat diterapkan pada permohonan baru yang diajukan melalui Notaris B.