Satu Transaksi, Satu Permohonan Aktif: Cara Hindari Kendala NPOPTKP

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2026 09:02 WIB
Ilustrasi pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/pressfoto)
Share :

Pastikan tidak ada permohonan lain yang masih berjalan untuk transaksi yang sama. Sebaiknya, jangan langsung mengajukan permohonan baru sebelum mendapatkan kepastian bahwa pengajuan sebelumnya telah resmi dibatalkan.

Pada dasarnya, satu transaksi hanya dapat memiliki satu permohonan BPHTB yang aktif. Memastikan status pengajuan sejak awal dapat membantu Wajib Pajak menghindari pengajuan ganda, kendala penggunaan NPOPTKP, hingga keterlambatan dalam proses administrasi.

Bapenda Siap Bantu Wajib Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan perpajakan daerah yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Wajib Pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun proses pembatalan pengajuan BPHTB dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memastikan permohonan sebelumnya telah dibatalkan sebelum mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT baru, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. Wajib Pajak pun dapat menghindari berbagai kendala yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya