JAKARTA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan tidak memiliki mandat maupun kewenangan untuk menetapkan harga referensi ekspor minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
Peran perseroan murni difokuskan pada pengintegrasian data ekspor lintas kementerian dan lembaga untuk mendeteksi serta membendung potensi praktik manipulasi faktur atau under-invoicing hingga transfer pricing pada ketiga komoditas strategis tersebut.
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan bahwa integrasi data antarinstitusi yang dihimpun DSI berfungsi menyelaraskan indikator harga pasar dari komoditas yang diawasi.
Melalui sistem ini, setiap lalu lintas transaksi akan dicatat dan diuji validitasnya berdasarkan kesesuaian harga, volume kuantitas, mutu kualitas, serta klasifikasi produk.
“Kami tidak menentukan harga referensi. Kita mengandalkan apa yang merepresentasikan pasar, dan kita mencatat setiap transaksi tunggal,” kata Mahony dalam keterangannya di Wisma Danantara, dikutip Selasa (25/8/2026).
“Kami melihat ke mana kapal-kapal itu pergi dan pihak-pihak terkait, dan di sana kita akan mulai menyatukannya dengan informasi kunci yang akan dibutuhkan oleh DSI,” lanjutnya.
Mahony memaparkan bahwa salah satu data fundamental yang dapat diakses oleh DSI adalah dokumen kontrak komersial milik eksportir yang memuat rincian relasi bisnis antara pihak penjual dan pembeli. Penelusuran data tersebut bertujuan untuk memastikan apakah selisih atau variasi harga yang muncul dalam transaksi perdagangan luar negeri murni dilandasi oleh alasan komersial yang sah atau sebaliknya.
“Misalnya, di Indonesia, mungkin ada pembiayaan praproduksi di mana pembeli memberikan biaya di muka tetapi dengan diskon. Itu harus terus berlanjut. Mungkin ada komponen harga tetap yang harus terus berlanjut. Harus ada cost-plus. Jadi hubungan dan transaksi komersial tersebut adalah bagian dari cara kerja pasar komoditas di sini, dan itu harus dipertahankan. Kita perlu mendapatkan visibilitas tentang hal itu,” tutur dia.
Setelah proses penelusuran kontrak tuntas, DSI akan melangkah ke tahapan rekonsiliasi menyeluruh, yakni memonitor rantai ekspor mulai dari pengapalan hingga penyelesaian pembayaran devisa hasil ekspor yang masuk ke perbankan domestik.
“Itu adalah bagian penting bagi kita untuk benar-benar memahami ekosistem tersebut saat kita melihat kuantitas, kualitas, penetapan harga, dan elemen-elemen lainnya. Jadi, kita akan terus melakukan rekonsiliasi dari ekspor hingga penyelesaian dan kemudian hasil devisa yang kembali ke bank-bank kita. Itulah cara kita melihat ini secara menyeluruh dari ujung ke ujung,” urainya.
Di sisi lain, Mahony memastikan perseroan secara bertahap akan menjalankan fungsi sebagai perantara ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Ia menegaskan pelaksanaan peran perantara ini dirancang secara hati-hati agar tidak mengintervensi atau mengubah kesepakatan kontrak yang telah disepakati antara eksportir nasional dan mitra dagang di luar negeri.
Besarnya mandat yang diemban DSI dinilai menuntut adanya penegasan posisi kelembagaan dan batasan kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif serta fokus pada pemberantasan potensi manipulasi faktur dagang atau misinvoicing.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai kinerja pengawasan DSI yang telah mulai berjalan di lapangan perlu diperkuat melalui pengukuhan status hukum formal sebagai instrumen atau alat fiskal negara, bukan sebagai badan usaha yang mengejar keuntungan komersial.
Ketegasan status ini dipandang krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi maupun kerancuan peran operasional.
Herry memaparkan bahwa DSI sepatutnya diposisikan secara murni sebagai entitas negara yang menjalankan supervisi atas lalu lintas ekspor komoditas strategis dalam kapasitasnya sebagai alat fiskal.
Lembaga ini disarankan untuk tidak masuk ke ranah perseroan komersial yang berburu laba business-to-business (B2B), apalagi mengambil peran sebagai pembeli siaga atau offtaker.
“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Herry dalam keterangannya.
(Taufik Fajar)