DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Referensi Harga Ekspor CPO dan Batu Bara

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2026 21:52 WIB
Danantara (Foto: Okezone)
Share :

Setelah proses penelusuran kontrak tuntas, DSI akan melangkah ke tahapan rekonsiliasi menyeluruh, yakni memonitor rantai ekspor mulai dari pengapalan hingga penyelesaian pembayaran devisa hasil ekspor yang masuk ke perbankan domestik.

“Itu adalah bagian penting bagi kita untuk benar-benar memahami ekosistem tersebut saat kita melihat kuantitas, kualitas, penetapan harga, dan elemen-elemen lainnya. Jadi, kita akan terus melakukan rekonsiliasi dari ekspor hingga penyelesaian dan kemudian hasil devisa yang kembali ke bank-bank kita. Itulah cara kita melihat ini secara menyeluruh dari ujung ke ujung,” urainya.

Di sisi lain, Mahony memastikan perseroan secara bertahap akan menjalankan fungsi sebagai perantara ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Ia menegaskan pelaksanaan peran perantara ini dirancang secara hati-hati agar tidak mengintervensi atau mengubah kesepakatan kontrak yang telah disepakati antara eksportir nasional dan mitra dagang di luar negeri.

Besarnya mandat yang diemban DSI dinilai menuntut adanya penegasan posisi kelembagaan dan batasan kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif serta fokus pada pemberantasan potensi manipulasi faktur dagang atau misinvoicing.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai kinerja pengawasan DSI yang telah mulai berjalan di lapangan perlu diperkuat melalui pengukuhan status hukum formal sebagai instrumen atau alat fiskal negara, bukan sebagai badan usaha yang mengejar keuntungan komersial.

Ketegasan status ini dipandang krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi maupun kerancuan peran operasional.

Herry memaparkan bahwa DSI sepatutnya diposisikan secara murni sebagai entitas negara yang menjalankan supervisi atas lalu lintas ekspor komoditas strategis dalam kapasitasnya sebagai alat fiskal.

Lembaga ini disarankan untuk tidak masuk ke ranah perseroan komersial yang berburu laba business-to-business (B2B), apalagi mengambil peran sebagai pembeli siaga atau offtaker.

“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Herry dalam keterangannya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya