Ribuan ASN Terindikasi Judi Online, Terancam Sanksi hingga Dipecat

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 08:01 WIB
Mensos Gus Ipul Ungkap 1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judi Online. (Foto: Okezone.com/Kemensos)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 1.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan pribadi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap integritas dan profesionalisme aparatur negara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos masih melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ASN Terindikasi Judol Bisa Dikenai Sanksi

Data PPATK yang diterima Kemensos mencatat 1.900 ASN terindikasi melakukan aktivitas judi online. Jumlah tersebut terdiri dari 1.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 42 PPPK paruh waktu, dan 42 PNS.

Gus Ipul menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penelusuran dan pemeriksaan.

Sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Bagi PPPK, pelanggaran juga dapat berdampak pada tidak diperpanjangnya kontrak.

Statusnya Masih Perlu Diverifikasi

Kemensos tidak serta-merta menjatuhkan sanksi kepada seluruh ASN yang masuk dalam data indikasi. Pemerintah masih perlu memastikan aktivitas judi online tersebut benar-benar dilakukan oleh yang bersangkutan.

Proses verifikasi menjadi penting agar setiap tindakan disiplin diberikan berdasarkan fakta dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di berbagai kementerian dan lembaga untuk menjaga integritas serta menghindari aktivitas yang dapat melanggar aturan dan merusak profesionalisme sebagai aparatur negara.

Bukan Hanya ASN, Penerima Bansos Juga Terindikasi

Selain ASN, Kemensos juga mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan data PPATK.

Jumlahnya mencapai lebih dari 1,4 juta penerima bansos. Kemensos masih melakukan penyisiran dan verifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan oleh penerima manfaat atau anggota keluarganya.

Penerima bansos yang masuk dalam data tersebut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Banyak Aktivitas Dilakukan Anggota Keluarga

Kemensos menemukan indikasi bahwa sebagian aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti suami, istri, anak, atau cucu yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait status penerima bansos.

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Edukasi

Kemensos terus melakukan pendalaman data, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pendamping sosial.

Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bantuan sosial digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Temuan terkait ASN dan penerima bansos tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pengawasan dan edukasi secara berkelanjutan, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya