Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 6 Agustus 2026.
FGD tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya pada aset BMN.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasi PHR. Aktivitas itu antara lain berupa perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.
Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Untuk meminimalkan kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)