Bapanas: Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Ada Pungutan Akan Ditindak

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 12 September 2026 15:18 WIB
Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun dan memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 berlangsung secara nasional.

"Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujarnya.

Rachmi menyebut, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan. Pemerintah juga memperkuat monitoring dan evaluasi di titik-titik penyaluran.

Di sisi lain, Bapanas, kata Rachmi, juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya