Kebijakan ini mengubah modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari Rp7,089 triliun (70.898.018.369 saham) menjadi Rp7,087 triliun (70.877.317.769 saham), tanpa mengubah modal dasar Perseroan. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang membutuhkan persetujuan Menteri Hukum RI.
Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan secara disiplin demi menciptakan nilai jangka panjang.
Kinerja keuangan LPKR pada semester I-2026 mencatatkan pra-penjualan sebesar Rp3,70 triliun (62% dari target 2026) dan pendapatan Rp3,61 triliun. EBITDA Perseroan tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar, dengan laba bersih setelah pajak mencapai Rp385 miliar.
(Feby Novalius)