Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, khusus untuk reklame berjalan, termasuk reklame yang ditempatkan pada kendaraan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
“Ketentuan tersebut penting dipahami agar pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan promosi dengan lebih baik sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara, untuk tarifnya ditetapkan sebesar 25 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Morris menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan daerah, termasuk Pajak Reklame.
“Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta,” tuturnya.
(Anindita Trinoviana)