JAKARTA – Usai melewati libur panjang pada Maret 2027, masyarakat masih bisa menikmati kembali agenda libur panjang berikutnya pada Mei 2027. Berdasarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama, terdapat potensi libur berturut-turut hingga sembilan hari yang berlangsung pada periode 15–23 Mei 2027.
Rangkaian libur tersebut bertepatan dengan momen Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dan Hari Raya Waisak 2571 BE. Secara rinci, periode libur diawali dari akhir pekan pada Sabtu dan Minggu (15–16 Mei 2027).
Selanjutnya, libur nasional Hari Raya Iduladha jatuh pada Senin (17 Mei 2027), yang dilanjutkan dengan cuti bersama Iduladha pada Selasa (18 Mei 2027). Rangkaian tersebut berlanjut pada Rabu (19 Mei 2027) yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, serta libur nasional Waisak pada Kamis (20 Mei 2027).
Masyarakat, khususnya pekerja yang mengambil jatah cuti tahunan pada Jumat (21 Mei 2027), dapat menyambung libur tersebut dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu (22–23 Mei 2027). Melalui skema tersebut, total durasi rehat mencapai sembilan hari sebelum aktivitas kerja kembali dimulai pada Senin (24 Mei 2027).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Penerbitan keputusan bersama ini bertujuan mengoptimalkan efisiensi hari kerja sekaligus menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan swasta.
Berikut rincian rangkaian libur panjang Mei 2027:
1. Sabtu, 15 Mei 2027: Libur akhir pekan.
2. Minggu, 16 Mei 2027: Libur akhir pekan.