4 Fakta RKAB Bayan Jadi Sorotan, ESDM Buka Suara

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 28 September 2026 08:27 WIB
ESDM soal RKAB (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian ESDM memastikan proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak ada hubungannya dengan isu aksi korporasi perseroan terkait peralihan kepemilikan saham.

Berikut fakta-fakta RKAB Bayan yang dirangkum Okezone, Senin (28/9/2026).

1. Alasan Belum Terbit RKAB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, belum diterbitkannya RKAB perusahaan tambang disebabkan oleh multifaktor. Salah satunya adalah adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan sehingga izin belum kunjung dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sebetulnya (Bayan) enggak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan dengan pembelian saham lah, dan lain sebagainya," ujarnya usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta.

 

2. ESDM Berikan Kouta Produksi

Lebih lanjut, Tri mengatakan saat ini RKAB milik Bayan Resources telah diterbitkan untuk 3 anak usaha perseroan. Kementerian ESDM sekaligus memberikan kuota produksi tambahan untuk ketiga perusahaan tersebut sekitar 15–20 juta ton.

"Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan 3 (anak perusahaan). Angkanya 15–20 juta ton, total untuk 3 itu," lanjutnya.

3. Perjanjian Jual Beli Saham

Sebelumnya diketahui, PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam telah melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan pemegang saham pengendali BYAN.

4. Kinerja Operasional

Namun, transaksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses persetujuan RKAB yang tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini berdampak pada kinerja operasional perseroan yang sempat mengalami force majeure pada pertengahan September lalu.

Tiga anak perusahaan BYAN yang mengajukan status keadaan kahar (force majeure) kepada para pelanggannya adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Penyebabnya karena tidak ada produksi batubara akibat belum diterbitkannya RKAB. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan usaha perusahaan tidak bisa dijalankan secara legal dan sah di mata hukum.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya