Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Badan Usaha Khusus di Bawah Presiden, Bakal Gantikan SKK Migas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 27 September 2026 |08:10 WIB
4 Fakta Badan Usaha Khusus di Bawah Presiden, Bakal Gantikan SKK Migas
4 Fakta Badan Usaha Khusus di Bawah Presiden, Bakal Gantikan SKK Migas (Foto: Bahlil/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Badan baru ini akan menangani sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). 

BUK Migas tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus akan mengganti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pembentukan BUK Migas, Jakarta, Minggu (27/9/2026).

1. Pembentukan BUK Migas

Bahlil mengatakan, BUK Migas yang sedang disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengatakan pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut diterbitkan.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 17 September 2026.

2. Formulasi Regulasi Perkuat BUK Migas

Menurut Bahlil, pemerintah kini tinggal mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK Migas, khususnya dalam hal perizinan. "Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak akan menghilangkan kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.

Selain perizinan, Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya juga akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement