Berapa Kali Penerima BLT dalam Setahun? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 22:03 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa kali penerima BLT dalam setahun? Pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos ini masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) cair tergantung pada jenis program bantuan yang diberikan oleh pemerintah.  Cair 4 kali dalam setahun. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali (per triwulan) melalui Himbara atau Kantor Pos. 

BLT Kesra: Dicairkan satu kali dalam setahun (dirapel untuk 3 bulan sekaligus senilai Rp900.000 pada akhir tahun anggaran).

BLT Dana Desa: Disalurkan hingga 12 kali sebulan sekali atau rapel per triwulan (Rp300.000 per bulan) tergantung kebijakan desa.

Bantuan Reguler (PKH): Umumnya cair 4 kali atau per triwulan dalam setahun.

 

BLT Kebijakan Khusus atau Tambahan (seperti BLT Kesra): Cair 1 kali dalam setahun atau bersifat insidentil sesuai kebijakan pemerintah pada tahun anggaran berjalan.

Cara Cek Status Penerima

Buka situs resmi Kemensos Cek Bansos.
Gunakan aplikasi mobile Cek Bansos di HP.
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya