JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada hari ini, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Selanjutnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para Wantimpres.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Para Wantimpres yang dilantik berasal dari berbagai unsur, seperti tokoh nasional, mantan menteri, politikus, dan pengusaha. Pratikno ditunjuk menjadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres dan M Qodari menjadi Sekretaris Wantimpres.
Usai dilantik sebagai Wantimpres, mereka akan mendapat hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Besaran gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3, Perpres tersebut menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan yang mencapai Rp76,5 juta per bulan. Dengan demikian, dalam satu tahun seorang Ketua atau anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sekira Rp918 juta, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.
Perpres juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan itu mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut dialokasikan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Selain hak keuangan bulanan, Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Perpres 15/2026 tidak mencantumkan nilai rupiah fasilitas tersebut secara terperinci. Aturan hanya menyatakan bahwa fasilitas bagi Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut Wajib dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaiannya bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota dewan.
1. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. Anwar Iskandar
11. Said Aqil Siradj
12. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato Sri Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman
25. Ignatius Jonan
26. Murdaya Poo
(Dani Jumadil Akhir)