Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut Wajib dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaiannya bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota dewan.
1. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. Anwar Iskandar
11. Said Aqil Siradj
12. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato Sri Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman
25. Ignatius Jonan
26. Murdaya Poo
(Dani Jumadil Akhir)