JAKARTA - Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat biasa? Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan pertanahan di Indonesia mulai beralih dari sistem analog ke sistem digital.
Kebijakan yang masih baru ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apa bedanya sertifikat yang sekarang dengan sertifikat yang selama ini dipegang? Jawabannya tidak hanya berhenti pada bentuk kertas dan berkas digital saja.
Sertifikat Tanah yang Sama-Sama Sah Secara Hukum
Sertifikat tanah analog atau biasa bentuknya kertas, disimpan di rumah, dan harus dijaga baik-baik. Tapi sayangnya, rentan rusak, hilang bahkan dipalsukan.
Sementara, sertifikat tanah elektronik disimpan secara digital di sistem Kementerian ATR/BPN, lebih aman, anti-palsu, dan bisa dicek keasliannya secara elektronik.
Yang pasti, sertifikat tanah elektronik memiliki fungsi hukum yang sama kuat dengan sertifikat kertas. Sertifikat tanah analog atau biasa juga tetap sah dan berlaku secara hukum.
"Tapi tenang, dua-duanya tetap sah ya. Bedanya cuma di bentuk dan cara pengelolaannya. Sertifikat elektronik hadir untuk mempercepat layanan, menjaga keamanan data, dan mendukung transformasi digital pertanahan," tulis keterangan ATR/BPN.
Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk serta-merta mengganti sertifikat lama ke bentuk elektronik kecuali jika ada transaksi peralihan hak atau pemeliharaan data di kantor pertanahan
Lantas, apa yang membedakan kedua jenis sertifikat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Sertifikat tanah yang selama ini kita kenal berupa dokumen cetak dengan beberapa lembar halaman. Di dalamnya tercatat data fisik bidang tanah beserta status hukumnya.
Kini, seluruh data tersebut dihimpun dalam berkas elektronik dan disimpan di sistem digital. Meski begitu, pemilik hak tetap bisa mendapatkan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak pada selembar kertas khusus.
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi hashcode, yaitu kode unik untuk dokumen elektronik yang dihasilkan otomatis oleh sistem sebagai kode unik terenkripsi untuk menjamin keaslian serta keamanan data
Sementara itu, sertifikat tanah analog memakai kode blanko, berupa nomor seri unik yang terdiri atas gabungan huruf dan angka.
Sertifikat tanah elektronik dibekali QR Code yang menyimpan tautan menuju dokumen digitalnya. Cukup dengan memindai kode itu, masyarakat bisa langsung membuka dokumennya. Sebaliknya, sertifikat tanah analog tidak dilengkapi kode QR.
Sertifikat tanah elektronik menerapkan sistem identitas tunggal (single identity), yakni cukup satu nomor berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sebaliknya, sertifikat tanah analog masih mengandalkan sejumlah nomor sekaligus, yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
Sertifikat tanah elektronik secara tegas memuat aspek hak (right), pembatasan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility), termasuk ketentuan kewajiban dan larangan bagi pemegang hak.
Pada sertifikat tanah analog, hal-hal tersebut hanya dicatat di kolom petunjuk. Cara pencatatannya pun tidak seragam karena bergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.
Sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan basah, sedangkan Sertipikat-el memakai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).
Penggunaan tanda tangan ini menjaga dokumen tetap utuh dan tidak berubah, sekaligus menguatkan keabsahannya di mata hukum.
Pada akhirnya, sertifikat tanah, baik yang berbentuk analog maupun elektronik, tetap menjadi tanda bukti hak atas sebidang tanah. Yang berubah adalah cara dokumen itu dibuat, disimpan dan disahkan.
Bagi pemilik tanah, memahami perbedaan keduanya membantu memastikan hak atas tanahnya tercatat dengan baik, apapun bentuk sertifikat yang dipegang.
(Dani Jumadil Akhir)