Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Biasa?

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 18:01 WIB
Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Biasa? (Foto: Okezone)
Share :

5. Pencatatan Hak dan Kewajiban 

Sertifikat tanah elektronik secara tegas memuat aspek hak (right), pembatasan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility), termasuk ketentuan kewajiban dan larangan bagi pemegang hak. 

Pada sertifikat tanah analog, hal-hal tersebut hanya dicatat di kolom petunjuk. Cara pencatatannya pun tidak seragam karena bergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan. 

6. Pengesahan dan Legalitas

Sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan basah, sedangkan Sertipikat-el memakai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE). 

Penggunaan tanda tangan ini menjaga dokumen tetap utuh dan tidak berubah, sekaligus menguatkan keabsahannya di mata hukum. 

Pada akhirnya, sertifikat tanah, baik yang berbentuk analog maupun elektronik, tetap menjadi tanda bukti hak atas sebidang tanah. Yang berubah adalah cara dokumen itu dibuat, disimpan dan disahkan. 

Bagi pemilik tanah, memahami perbedaan keduanya membantu memastikan hak atas tanahnya tercatat dengan baik, apapun bentuk sertifikat yang dipegang. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya