6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 07:04 WIB
6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra (Foto: Okezone)
Share :

3. Tidak Kena Pajak

Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital.

Pengaturan tersebut turut berkaitan dengan jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

4. Biaya Platform

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.

Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya