JAKARTA - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Lalu apa pengertian standalone market dan benarkah kasta paling rendah? Berikut ini Okezone rangkum pengertian standalone market dan penjelasan BEI soal status pasar saham Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Mengacu pada penjelasan resmi MSCI mengenai klasifikasi pasar, standalone market merupakan salah satu dari empat kategori klasifikasi pasar saham global yang digunakan MSCI, bersama developed market, emerging market dan frontier market.
MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria, yakni perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas saham, serta aksesibilitas pasar bagi investor internasional.
Kriteria perkembangan ekonomi hanya digunakan untuk menentukan klasifikasi pasar maju, sedangkan ukuran, likuiditas, dan aksesibilitas menjadi pertimbangan penting dalam klasifikasi pasar lainnya.
Dalam kerangka tersebut, MSCI membagi standalone market ke dalam dua kelompok besar. Pertama, pasar baru yang memenuhi persyaratan tertentu tetapi sebelumnya belum tercakup dalam cakupan MSCI atau pernah tertutup bagi kelompok investor tertentu.
Kedua, pasar yang sebelumnya masuk kategori developed market, emerging market atau frontier market, tetapi mengalami penurunan aksesibilitas secara signifikan atau kemerosotan ukuran dan likuiditas.
Dengan demikian, standalone market bukan sekadar tingkatan di bawah frontier market.
MSCI secara eksplisit menyatakan indeks standalone market tidak termasuk dalam MSCI Emerging Markets Index maupun MSCI Frontier Markets Index.
Meski demikian, metodologi ukuran dan likuiditas untuk indeks standalone market tetap dapat mengacu pada kriteria pasar berkembang atau pasar frontier, bergantung pada kondisi dan riwayat klasifikasi masing-masing pasar.
Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen metodologi Global Investable Market Indexes MSCI, khususnya bagian 6.3 mengenai pemeliharaan indeks standalone market.
Dalam ketentuan tersebut, pasar baru umumnya menggunakan kriteria frontier market, sedangkan pasar yang direklasifikasi mempertahankan metodologi yang berlaku sebelum perubahan status.
Namun, aturan yang digunakan dapat disesuaikan dengan ukuran dan likuiditas pasar, dengan ketentuan pemeliharaan indeks akan dijelaskan lebih lanjut oleh MSCI.
Usulan perubahan klasifikasi muncul setelah MSCI menilai persoalan aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar saham domestik belum teratasi secara memadai.
Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat, MSCI menyatakan pelaku pasar masih mengkhawatirkan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang efektif.
Otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, investor institusi menilai implementasi reformasi tersebut belum konsisten dan belum menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan di seluruh pasar saham Indonesia.
“Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
MSCI juga menilai penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan. Karena itu, penyedia indeks tersebut membuka konsultasi untuk mengubah status Indonesia langsung menjadi standalone market.
Sementara itu, BEI mengimbau pelaku pasar untuk tidak keliru menafsirkan istilah standalone market. Dalam struktur pemeringkatan MSCI, klasifikasi standar pasar modal global terbagi ke dalam tiga tingkatan utama, yakni developed, emerging dan frontier market.
Kategori standalone market bukan merupakan kasah terbawah di bawah frontier dari struktur pasar modal, melainkan klasifikasi terpisah yang diberikan secara spesifik kepada yurisdiksi yang dinilai memerlukan pemantauan tersendiri. Wacana tersebut saat ini masih berstatus proposal awal.
BEI meluruskan anggapan pasar bahwa wacana penempatan ke kategori terpisah tersebut merupakan penurunan kasta di bawah klasifikasi frontier. Rentang masa konsultasi publik yang masih berjalan panjang hingga pertengahan tahun depan diposisikan sebagai momentum penting untuk menyempurnakan aspek pengawasan bursa.
"Standalone market itu bukan klasifikasi terendah di bawah developed, emerging atau frontier, melainkan klasifikasi terpisah bagi pasar yang butuh perhatian khusus," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Secara umum MSCI membagi kategori pasar yaitu developed market, emerging market, dan frontier market. Sementara itu, standalone market berada di luar tingkatan tersebut dan difungsikan untuk pasar yang membutuhkan peninjauan atau pengawasan lebih lanjut.
"Bukan berarti terendah, bukan berarti advanced (developed), kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian standalone. Jadi enggak seperti itu, standalone itu klasifikasi terpisah," katanya.
Proses konsultasi publik masih dibuka hingga April 2027 sebelum penetapan keputusan final diumumkan oleh MSCI pada Juni 2027. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi hal-hal yang dinilai masih kurang oleh investor global," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)