Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Tahun Ini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |07:11 WIB
Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Tahun Ini
Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Tahun Ini (Foto: Menkop/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dibayar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih berlaku tahun 2026. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan anggaran untuk merealisasikan skema tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pembayaran melalui koperasi tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan.

"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan," ungkap Menkop Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).

Ferry kembali memastikan bahwa pelaksanaan skema tersebut tidak perlu menunggu hingga 2027. Ketika ditanya apakah kebijakan itu mulai berlaku tahun ini, dia memberikan jawaban singkat.

"Sekarang (2026) ini," pungkasnya.

Namun begitu Ferry belum merinci lebih jauh mengenai mekanisme teknis penyaluran gaji PNS melalui koperasi maupun tahapan pelaksanaannya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement