Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Nonaktif

Niken Wulandari, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 15:01 WIB
Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Nonaktif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Begini cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif. Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif. 

Kondisi ini umumnya terjadi karena pemutakhiran data nasional, terutama pada mereka yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Status nonaktif ini juga bisa disebabkan karena adanya tunggakan iuran atau perubahan data, misalnya perubahan status pekerjaan dan perpindahan tanggungan keluarga. 

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif sesuai dengan golongan kepesertaan? Berikut ini Okezone rangkum cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

1. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta PBI

Peserta PBI yang status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif kemungkinan sedang menjalani verifikasi ulang data. Peserta yang merasa masih berhak menerima bantuan, misalnya masyarakat kurang mampu, penderita penyakit kronis atau kondisi darurat, serta peserta yang terdampak pemutakhiran data Januari 2026, dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Caranya, datang ke Dinas Sosial setempat sesuai dengan domisili di KTP dan laporkan bahwa status PBI nonaktif. Petugas akan memeriksa apakah nama kamu masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.

2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri (PBPU) 

Peserta yang kondisi ekonominya sudah lebih stabil atau tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan dapat beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pengaktifan bisa dilakukan lewat tiga cara berikut:

- Aplikasi Mobile JKN

Masuk dengan akun yang sudah terdaftar, pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”. Jika status non aktif, akan muncul opsi untuk mengaktifkannya kembali.

- WhatsApp PANDAWA.

Pilih menu “Administrasi”, isi formulir dari tautan yang diberikan petugas, lalu pilih “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”. Siapkan foto selfie dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan halaman depan buku tabungan. Nomor PANDAWA kantor cabang dapat ditanyakan melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811 8750 400.

- Kantor cabang BPJS Kesehatan

Bawa KTP, KK, dan Kartu JKN-KIS, lalu sampaikan kepada petugas bahwa peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Jika penyebabnya tidak aktifnya BPJS Kesehatan kamu karena adanya tunggakan, maka kamu perlu untuk melunasi tunggakan dan membayar iuran bulan berjalannya terlebih dahulu.

Jika penyebabnya perubahan data, kamu perlu memperbarui data di kantor cabang dengan membawa KTP, KK, atau surat keterangan kerja bila diperlukan. Proses aktivasi biasanya memakan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja, dan statusnya bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN.

 

3. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Pekerja (PPU) 

Peserta yang sudah bekerja di perusahaan dapat mengaktifkan kepesertaannya lewat skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Karyawan cukup menyerahkan data diri (KTP dan KK) ke bagian HRD atau personalia. Perusahaan akan mendaftarkan karyawan ke sistem, dan iuran dipotong otomatis dari gaji.

Anggota keluarga yang ingin bergabung dengan kepesertaan pasangan atau orang tua yang bekerja dapat mengurusnya sendiri lewat layanan PANDAWA dengan memilih menu “Penambahan Anggota Keluarga”.

Setelah status kembali aktif, peserta dapat rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan memakai fitur autodebit agar iuran selalu terbayar tepat waktu, sehingga layanan kesehatan tetap bisa digunakan kapanpun dibutuhkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya