Peserta yang sudah bekerja di perusahaan dapat mengaktifkan kepesertaannya lewat skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Karyawan cukup menyerahkan data diri (KTP dan KK) ke bagian HRD atau personalia. Perusahaan akan mendaftarkan karyawan ke sistem, dan iuran dipotong otomatis dari gaji.
Anggota keluarga yang ingin bergabung dengan kepesertaan pasangan atau orang tua yang bekerja dapat mengurusnya sendiri lewat layanan PANDAWA dengan memilih menu “Penambahan Anggota Keluarga”.
Setelah status kembali aktif, peserta dapat rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan memakai fitur autodebit agar iuran selalu terbayar tepat waktu, sehingga layanan kesehatan tetap bisa digunakan kapanpun dibutuhkan.
(Dani Jumadil Akhir)