Emiten Tambang IFSH Klarifikasi Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 11:45 WIB
Emiten Tambang soal Hutan Lindung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Emiten pertambangan nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) memberikan klarifikasi terkait isu perusakan kawasan hutan lindung. 

Corporate Secretary Ifishdeco Rivka Rotua Natasya menyatakan informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.
 
"Perseroan membantah tuduhan yang disampaikan tersebut bahwa Perseroan merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya,” ujar Rivka dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2026). 

Dia menjelaskan juga kegiatan pertambangan dan aktivitas penunjang IFSH sebagian besar dilakukan di atas lahan milik perseroan sendiri yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh IFSH, lanjutnya, terbatas pada area seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang atau hauling road. 

“Penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi dan dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya,” kata Rivka.

Rivka menambahkan perseroan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya