"Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” tuturnya.
IFSH juga meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan perseroan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.
(Taufik Fajar)