Bulog telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran untuk mempersiapkan proses distribusi. Setelah administrasi dan anggaran rampung, Bapanas akan menerbitkan penugasan kepada Bulog untuk menyalurkan bantuan sesuai data penerima di masing-masing desa.
“Dari Bapanas keluar perintah ke Bulog, sesegera mungkin Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan di Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan data desil 1 dan 4 di masing-masing desa tersebut,” ujar Rizal.
Adapun masyarakat yang berhak menerima bantuan dalam program ini berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Namun, pemerintah masih melakukan verifikasi ulang sehingga masyarakat perlu memastikan status kepesertaan mereka berdasarkan data resmi penerima bantuan.
Untuk mekanisme pengambilan, penerima bantuan sementara ini mengikuti prosedur yang berlaku sebelumnya, yakni membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang (barcode) serta kartu tanda penduduk (KTP).
Penyaluran melalui Kopdes Merah Putih juga menyesuaikan ketersediaan koperasi di setiap wilayah. Bagi daerah yang belum memiliki KDKMP, pengambilan bantuan tetap dilakukan melalui kelurahan masing-masing menggunakan mekanisme sebelumnya.
(Feby Novalius)