Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 17:05 WIB
Begini cara dan biaya mengurus STNK yang hilang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Begini cara dan biaya mengurus STNK yang hilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dapat diganti dengan dokumen baru melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan berapa biaya penerbitannya?

1. Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya