JAKARTA – Pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi tersebut hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan sanksi akibat keterlambatan.
“Pembebasan sanksi administratif ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode pembebasan berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Morris, Sabtu (29/8/2026).
Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan selama pembayaran dilakukan dalam periode kebijakan. Wajib pajak cukup menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan Berlaku Otomatis
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.