Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |10:29 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini
Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban disarankan menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir tersebut.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, pembayaran PKB dan BBNKB juga menjadi bagian dari penerimaan daerah. Pendapatan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memeriksa status kendaraannya melalui kanal resmi dan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement