Berlaku hingga 31 Agustus 2026
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban disarankan menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir tersebut.
Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, pembayaran PKB dan BBNKB juga menjadi bagian dari penerimaan daerah. Pendapatan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memeriksa status kendaraannya melalui kanal resmi dan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.