Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |10:29 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini
Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi tersebut hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan sanksi akibat keterlambatan.

“Pembebasan sanksi administratif ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode pembebasan berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Morris, Sabtu (29/8/2026).

Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan selama pembayaran dilakukan dalam periode kebijakan. Wajib pajak cukup menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan Berlaku Otomatis

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Pembebasan akan diperhitungkan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal resmi selama periode kebijakan masih berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menyiapkan dokumen tambahan khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi.

Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan waktu maupun kondisi keuangan.

PKB Tahunan, Bukan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Wajib pajak juga perlu mencermati ketentuan pembebasan sanksi administratif PKB. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

Perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal pembayaran PKB Jakarta lainnya.

Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban disarankan menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir tersebut.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, pembayaran PKB dan BBNKB juga menjadi bagian dari penerimaan daerah. Pendapatan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memeriksa status kendaraannya melalui kanal resmi dan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement