Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Terlewat! Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Balik Nama Berakhir 31 Agustus

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |17:05 WIB
Jangan Terlewat! Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Balik Nama Berakhir 31 Agustus
Masyarakat kembali diingatkan soal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA — Masyarakat kembali diingatkan soal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif selama program tersebut masih berlaku.

"Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kebijakan ini," kata Morris, Kamis (13/8/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa membayar sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Morris menjelaskan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement