Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya 2 Mobil atau Lebih? Ini Hitungan Pajak Progresif untuk Mobil Listrik

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |10:03 WIB
Punya 2 Mobil atau Lebih? Ini Hitungan Pajak Progresif untuk Mobil Listrik
Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. Meski, khusus kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dikenakan 0 persen. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.

"Jadi, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan. Misalnya, seseorang memiliki mobil pertama berbahan bakar konvensional, mobil kedua berupa kendaraan listrik, dan mobil ketiga kembali kendaraan konvensional, maka kendaraan listrik tersebut tetap tercatat sebagai kendaraan kedua," ujar Morris, Jumat (17/7/2026).

Meski masuk dalam urutan kepemilikan kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan beban PKB progresif karena mendapatkan insentif berupa PKB sebesar 0 persen.

Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen, kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif sebesar 3 persen. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik ditetapkan 0 persen, maka nilai pajak yang harus dibayarkan tetap Rp0.

Sementara itu, apabila kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan ketiga dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan progresif yang berlaku.

Morris menjelaskan, mekanisme tersebut membuat kepemilikan kendaraan listrik tetap memberikan keringanan dari sisi pajak, tanpa mengubah aturan dasar penghitungan urutan kepemilikan kendaraan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement