Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Ada Suvenir Spesial

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |11:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Ada Suvenir Spesial
Pekan Raya Jakarta. (Foto: iNews Media Group)
A
A
A

JAKARTA - Di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 banyak kegiatan yang bisa dilakukan, mulai dari berbelanja, menikmati hiburan, hingga berburu kuliner. Kini, masyarakat juga bisa menikmati itu semua sembaru menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. 

Layanan ini dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Jadi, masyarakat bisa menikmati waktu bersama keluarga sekaligus membayar pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi ketentuan layanan. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk.

Kehadiran layanan ini juga bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraannya tanpa dibebani sanksi administrasi keterlambatan.

Kesempatan Tertib Pajak Tanpa Beban Denda

Keterlambatan membayar pajak kendaraan dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, keterbatasan waktu, hingga belum sempat mengurus administrasi kendaraan. Namun, keterlambatan tersebut dapat menambah beban bagi wajib pajak karena adanya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi. 

“Selama periode program berlangsung, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Program ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dengan begitu, kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta dapat terus meningkat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement