"Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran selama masih dalam periode kebijakan. Jadi, tidak ada pengajuan khusus yang perlu dilakukan," ujarnya.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pembebasan sanksi PKB. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum melakukan pembayaran.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan, antara lain aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal pembayaran resmi lainnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dapat menjadi salah satu alternatif. Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.