JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengirim surat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan. Surat tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Amran, penegak hukum harus turun tangan karena pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Amran menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Ia menyebut sebanyak 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurut dia, masih akan bertambah.
Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar kasus yang melibatkan 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (18/10/2026).
Amran mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan usaha pangan masyarakat. Namun, menurut Amran, manfaatnya justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sedangkan petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung kerugian.
Amran memaparkan, harga ayam di tingkat peternak hanya berkisar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya, ada yang tidak sehat," tegasnya.
Menurut Amran, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Pemerintah juga mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun ke kisaran Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.
Amran juga menyoroti dugaan praktik penjualan beras fortifikasi dengan harga jauh di atas harga yang semestinya. Menurut dia, beras tersebut seharusnya dijual seharga Rp13.500 per kilogram, tetapi di pasaran ditemukan harga mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, dikalikan dengan volume beras yang beredar.
"Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tuntas," kata Amran.
"Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat, sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil," pungkasnya.
(Feby Novalius)