Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 18:28 WIB
Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra Setiawan)
Share :

JAKARTA – Sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp2,1 triliun terkait kasus transaksi dan penjatahan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi perhatian di tengah upaya pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor, terutama setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek pasar modal Indonesia dan mempertimbangkan perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai penegakan aturan oleh OJK merupakan sinyal positif bagi pembenahan pasar modal. Namun, konsistensi pengawasan dan tindak lanjut atas pelanggaran menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan investor.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, Senin (19/10/2026).

Sanksi senilai Rp2,1 triliun tersebut berkaitan dengan sejumlah pelanggaran di pasar modal, termasuk transaksi saham DSSA serta proses penjatahan saham BREN dan CUAN. Kasus-kasus tersebut mencakup persoalan pengungkapan identitas pihak terkait dan konsentrasi kepemilikan saham.

Persoalan transparansi kepemilikan dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik atau free float menjadi perhatian investor karena kedua aspek tersebut memengaruhi penilaian terhadap likuiditas dan kewajaran harga saham.

Meski demikian, penjatuhan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi atau penjatahan saham perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing perusahaan. Penilaian terhadap suatu emiten harus mengacu pada temuan resmi regulator dan pihak yang secara hukum dinyatakan melakukan pelanggaran.

Penegakan Hukum Jadi Ujian Pembenahan Pasar

Lukman menilai tantangan berikutnya bagi regulator adalah memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten dan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.

“Penjatuhan sanksi ini belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa tidak berulang di masa depan,” ujarnya.

Kebutuhan pembenahan tersebut menjadi perhatian setelah MSCI menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam portofolio investor global yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.

Menurut Lukman, tindak lanjut regulator terhadap kasus-kasus di pasar modal dapat menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor dalam menilai keseriusan reformasi. Namun, pemulihan kepercayaan juga membutuhkan perbaikan berkelanjutan dalam keterbukaan informasi, pengawasan transaksi, dan tata kelola perdagangan saham.

Transparansi Berpengaruh terhadap Persepsi Risiko Investor

Lukman mengatakan persoalan transparansi dapat membuat investor asing memandang tantangan di pasar modal Indonesia sebagai persoalan struktural, bukan sekadar gejolak sementara.

“Dampaknya cukup serius karena isu ini berpotensi membuat investor asing memandang persoalan pasar modal Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar gejolak sementara,” ucapnya.

Investor global membutuhkan informasi yang memadai mengenai pemilik saham, besaran kepemilikan, porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan, serta mekanisme pembentukan harga di pasar.

Ketika informasi kepemilikan tidak memadai atau muncul indikasi perdagangan terkoordinasi, investor dapat menghadapi kesulitan dalam mengukur risiko, menilai likuiditas, dan menentukan valuasi saham secara akurat.

“Jika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan kesulitan menilai likuiditas dan valuasi secara akurat. Akibatnya, mereka bisa meminta premi risiko lebih tinggi atau mengurangi investasi,” kata Lukman.

Menurutnya, dampak persoalan pasar modal juga berpotensi meluas apabila kekhawatiran investor mendorong peningkatan arus keluar modal. Kondisi tersebut dapat menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan memengaruhi biaya pendanaan dunia usaha.

“Dampaknya juga bisa meluas ke rupiah dan biaya pendanaan, terutama jika arus keluar modal meningkat atau investor menjadi lebih berhati-hati menempatkan dana di Indonesia,” ujarnya.

Lukman menambahkan, upaya memperbaiki transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi free float, dan pengawasan perdagangan diperlukan untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun asing.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya