5 Fakta Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Asap Meluas hingga Papua dan Maluku

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 09:15 WIB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.813 penerbangan di Indonesia selama periode 11 Agustus hingga 12 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

5. Penumpang Diminta Pantau Jadwal dan Haknya

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Penumpang juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain itu, maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Lukman menegaskan, Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas mengawasi pemenuhan hak penumpang. Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya